Saturday, October 23, 2021

Question and Answer: Mengenal Lebih Dekat tentang Pengelola Teknis

Berbicara tentang kota tidak semata berbincang mengenai gambar bidang peta, dimana para planner saling sibuk melempar ide dan menyusun visi misi yang kemudian dituangkan dalam tumpukan dokumen tebal berjudul Rencana Tata Ruang yang direncanakan untuk kurun waktu 10 hingga 20 tahun mendatang. Pun tidak semata mengenai hiruk pikuk aktivitas penduduknya. Atau kesenjangan sosial yang semakin tak kasat mata. 

Tetapi berbicara tentang kota juga berarti berdiskusi mengenai entitas yang ada di dalamnya. Termasuk juga komponen yang secara langsung ataupun tidak langsung membentuk bagaimana sebuah kota membangun identitas dan keunikannya melalui desain yang tercipta dari bangunan gedung dengan segala peruntukannya. 

Di Indonesia, aturan mengenai bangunan gedung telah diatur secara lengkap dan terperinci di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Termasuk di dalamnya aturan mengenai Pengelola Teknis. 

Sayangnya, belum semua Kementerian/ Lembaga/ Organisasi Perangkat Daerah menyadari urgensi dari peran Pengelola Teknis pada setiap tahap konstruksi yang akan dilaksanakan, terutama ketika Kementerian/ Lembaga/ Organisasi Perangkat Daerah tersebut kurang atau bahkan tidak memiliki kemampuan dalam bidang teknis pekerjaan konstruksi. Akibatnya, bangunan gedung yang dibangun pun belum sesuai atau bahkan tidak memenuhi kaidah bangunan gedung sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dimana bangunan gedung terbangun harus memenuhi 4 (empat) aspek utama yaitu keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah memberikan fasilitasi bantuan tenaga teknis dalam bentuk Pengelola Teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Apa sih yang dimaksud dengan Pengelola Teknis? Apa saja ruang lingkup yang menjadi tanggung jawab seseorang ketika ditunjuk sebagai Pengelola Teknis? Bagaimana mekanisme penunjukannya? Berikut Question and Answer yang disusun untuk menjawab pertanyaan yang mungkin muncul terkait Pengelola Teknis tersebut, dengan acuan jawaban berdasarkan penjelasan yang termuat di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. 


Siapakah Pengelola Teknis yang dimaksud?

Pengelola Teknis adalah tenaga teknis Kementerian dan atau Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara, yang ditugaskan untuk membantu Kementerian/ Lembaga dan/ atau Organisasi Perangkat Daerah dalam pembangunan Bangunan Gedung Negara. 

Pada tingkat Kementerian, maka bantuan tenaga teknis dimaksud diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, sedangkan untuk Organisasi Perangkat Daerah, bantuan teknis dimaksud diberikan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara. 

Apakah Pengelola Teknis hanya diberikan pada penyelenggaraan bangunan gedung yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga? Bagaimana dengan penyelenggaraan di daerah, apakah juga memerlukan bantuan Pengelola Teknis? 

Setiap pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga atau Organisasi Perangkat Daerah harus mendapat bantuan teknis dalam bentuk pengeloaan teknis. Hal ini berarti bahwa pemberian bantuan teknis dalam bentuk Pengelola Teknis tidak hanya diberikan di tingkat pusat, tetapi juga diberikan pada Pemerintah Daerah dengan catatan bahwa pembangunan bangunan gedung yang akan dilaksanakan merupakan Bangunan Gedung Negara dan dibiayai oleh negara (baik menggunakan dana APBN maupun APBD). 

Seperti apa batasan tanggung jawab Pengelola Teknis?
Tenaga Pengelola Teknis bertugas membantu dalam pengelolaan kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara di bidang teknis administratif pada setiap tahap pembangunan Bangunan Gedung Negara. Selain itu, Pengelola Teknis juga bertanggung jawab dalam memberikan informasi atau masukan mengenai penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara sesuai peraturan perundang-undangan. 

Perlu digaris bawahi bahwa tanggung jawab Pengelola Teknis sebatas pada bantuan teknis administratif dan tidak mengambil alih tugas dan tanggung jawab profesional penyedia jasa. 

Apakah Pengelola Teknis sama dengan Tim Teknis? 
Pengelola Teknis berbeda dengan Tim Teknis, dimana Pengelola Teknis tidak bertanggung jawab terhadap dokumen administrasi yang dihasilkan, tetapi sebatas pada pemberian masukan/ advis teknis administratif. 

Bagaimanakah prosedur penunjukan Pengelola Teknis? 

Pimpinan instansi atau Kepala Satuan Kerja Kementerian/ Lembaga mengajukan permintaan bantuan tenaga Pengelola Teknis secara tertulis kepada Menteri/ Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab dalam pembinaan Bangunan Gedung Negara. Berdasarkan permintaan tersebut, maka Menteri/ Organisasi Perangkat Daerah menugaskan Pengelola Teknis yang berada dalam kewenangannya sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya. 

Di DKI Jakarta, penugasan Pengelola Teknis diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan, yang biasanya diberikan bersamaan dengan penyampaian hasil analisis perhitungan kebutuhan biaya pekerjaan yang akan dilaksanakan. 

Apa persyaratan menjadi seorang Pengelola Teknis? Sebenarnya sudah diatur secara jelas di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, tetapi secara garis besar persyaratan menjadi seorang Pengelola Teknis antara lain sebagai berikut: 
  1. Aparatur Sipil Negara dengan pangkat mimimal III/b. 
  2. Memiliki sertifikat Pengelola Teknis yang diterbitkan oleh BPSDM setelah ikut serta dalam diklat terkait Pengelola Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan lolos uji kompetensi yang dilakukan pasca penyelenggaraan diklat. 
  3. Mendapat penugasan sebagai Pengelola Teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktur Bina Penataan Bangunan (untuk wilayah provinsi DKI Jakarta) atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah atau Instansi Teknis Provinsi yang bertanggung jawab dalam pembinaan gedung negara (di wilayah provinsi selain provinsi DKI jakarta). 

Berapa lama masa tugas menjadi seorang Pengelola Teknis? 

Pengelola Teknis bertugas untuk masa waktu 1 (satu) Tahun Anggaran sejak ditugaskan, dan dapat diminta perpanjangan penugasan untuk kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara yang merupakan kegiatan lanjutan dan/ atau kegiatan proyek yang melebihi 1 (satu) Tahun Anggaran. 

Apa saja bentuk bantuan yang bisa diberikan oleh seorang Pengelola Teknis? 

Bentuk bantuan yang diberikan dibedakan berdasarkan tahapan pembangunan yang akan dilaksanakan, yang terdiri dari 4 (empat) tahapan yaitu tahap persiapan konstruksi, tahap perencanaan konstruksi, tahap pelaksanaan konstruksi, dan tahap pasca konstruksi, dengan detail uraian tugas sebagai berikut: 


Tahap persiapan konstruksi Pengelola Teknis bertugas memberikan informasi atau masukan terhadap:
  1. Kelengkapan dokumen pendanaan kegiatan; 
  2. Jadwal pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara; 
  3. Paket pekerjaan perencanan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengawasan konstruksi atau manajemen konstruksi berdasarkan dokumen DIPA atau RKAKL; 
  4. Penyusunan Surat Perjanjian Kerja/ kontrak, laporan serta berita acara pembayaran angsuran; 
  5. Sistem dan prosedur pembangunan Bangunan Gedung Negara; 
  6. Perhitungan alokasi biaya maksimal komponen kegiatan; 
  7. Kegiatan operasinaol pengadaan penyedia jasa; 
  8. Kelancaran proses adminstarai tahap persiapan. 

Selain itu, Pengelola Teknis juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan bantuan dalam: 
  1. Penyusunan program pengadaan dokumen perencanaan/ Manajemen Konstruksi; 
  2. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja; 
  3. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri; 
  4. Penjelasan pekerjaan: umum, teknis, administrasi pekerjaan perencanaan/ Manajemen Konstruksi, spesifikasi teknis, Syarat-Syarat Khusus Kontrak, sistem pengadaan jasatas pekerjaan perencanaan teknis, dan pengawasan konstruksi atau Manajemen Konstruksi untuk diserahkan kepada Unit Layanan Pengadaan

Tahap perencanaan konstruksi 
Memberikan informasi atau masukan terhadap: 
  1. Penyusunn dokumen perencanaan (proses, kelengkapan, dan kesesuaian terhadap Kerangka Acuan Kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan) 
  2. Pedoman penyusunan SPK/ kontrak, laporan, serta berita acara pembayaran 
  3. Perizinan yang diperlukan 
  4. Standar dan pedoman teknis terkait perencanaan 
  5. Sistem pengadaan dan pemilihan penyedia jasa pelaksanaan konstruksi 
  6. Penyusunan program pengadaan dokumen perencanaan dan pengadaan penyedia jasa 
  7. Penilaian prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan dan perhitungan eskalasi/ penyesuaian harga (bila ada) 
  8. Pemecahan masalah yang timbul pada tahap perencanaan 

Selain itu, Pengelola Teknis juga bertanggung jawab melakukan pemeriksaan terhadap: 
  1. Kelengkapan dokumen dan substansi kontrak perencanaan/ Manajemen Konstruksi; 
  2. Kelengkapan hasil karya perencanaan berdasarkan KAK; 
  3. Kelengkapan dokumen pelelangan dan evaluasi kinerja konsultan. 


Rapat Tahap Perencanaan Berupa Pembahasan Laporan Konsepsi Perancangan Pada Paket Perencanaan Teknis Renovasi Gedung STTST Kali Malang Tahun Anggaran 2021 dengan melibatkan Pengelola Teknis (Jakarta, 05 Oktober 2021)


Tahap pelaksanaan konstruksi
Memberikan informasi atau masukan terhadap: 
  1. Penyusunan dokumen pelaksanaan dan substansi surat perjanjian pekerjaan konstruksi (proses, kelengkapan dan kesesuaian terhadap Kerangka Acuan Kerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan); 
  2. Penyusunan Surat Perjanjian Kerja/ kontrak, penetapan kemajuan pekerjaan, dan berita acara pembayaran angsuran; 
  3. Program pelaksanaan kontraktor (jadwal dan metode pelaksanana, tenaga, bahan alat dan pelaporan); 
  4. Pemeriksaan perubahan pekerjaan, pembayaran, serah terima, Sertifikat Laik Fungsi; 
  5. Perizinan yang terdiri dari: Persetujuan Bangunan Gedung dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi; 
  6. Penilaian prestasi kemajuan pekerjaan pelaksanaan dan perhitungan eskalasi/ penyesuaian harga (bila ada). 
Selain itu, Pengelola Teknis juga memiliki tanggung jawab untuk: 
  1. Melakukan pekerjaan pengawasan yang dilakukan oleh penyedia jasa pengawasan konstruksi/ Manajemen Konstruksi; 
  2. Tindakan turun tangan dalam penyelesaian permasalahan; 
  3. Hadir dan aktif dalam rapat lapangan dan pemantauan pekerjaan pelaksanaan konstruksi fisik; 
  4. Menyusun penilaian kinerja kontraktor/ konsultan pengawas/ Manajemen Konstruksi. 


Weekly Meeting dan Site Visit Progress Pelaksanaan Relayout Kantin Kementerian Investasi/ BKPM TA. 2021 dengan melibatkan Pengelola Teknis (Jakarta, 01 Oktober 2021)


Tahap Pasca Konstruksi:
Pada tahap ini, Pengelola Teknis bertanggung jawab untuk memberikan masukan terhadap: 
  1. Status Barang Milik Negara dari pengelola barang; 
  2. Sertifikat Laik Fungsi dari Pemerintah Daerah; 
  3. Pendaftaran Bangunan Gedung. 

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, sebenarnya seluruh informasi mengenai Pengelola Teknis ini dapat diakses di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Tulisan ini disusun dengan tujuan untuk menyederhanakan bahasa peraturan ke dalam bahasa yang lebih mudah dimengerti. Diharapkan, dengan adanya penjelasan lebih umum tentang Pengelola Teknis tersebut dapat memberikan insight mengenai peran Pengelola Teknis dalam pembangunan Bangunan Gedung yang dibiayai oleh negara, sehingga setiap Kementerian/ Lembaga/ Organisasi Perangkat Daerah yang bermaksud menyelenggarakan pekerjaan terkait pembangunan Bangunan Gedung Negara dapat memanfaatkan bantuan Pemerintah berupa Pengelola Teknis ini untuk membantu menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut sudah sesuai, tertib administratif, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Bangunan Gedung. 


Penulis: Reniati Utami TBP Ahli Muda pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 
IG: reniuta. LinkedIn: Reniati Utami




Share this post:  
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment